Mengembangkan Potensi Industri Di Indonesia
Salah satu ciri dari negara maju adalah sektor industri yang mencapai total 30 persen dari keseluruhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang ada. Angka tersebut belum dapat dicapai karena belum adanya pengelolaan sektor industri yang fokus dan terarah.
Maka saat ini pemerintah Indonesia sedang menyusun peraturan presiden tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang mesti dilaksanakan beragam bidang usaha di Tanah Air.
Hal itu bertujuan untuk mendorong pemanfaatan potensi dalam negeri serta mengurangi kebergantungan terhadap impor. Adanya TKDN juga bisa memperkuat industri nasional serta membuka lapangan kerja yang lebih luas di dalam negeri. Jika produk yang dihasilkan dalam industri nasional terus diperkuat, didampingi, dan difasilitasi, itu akan mampu bersaing dengan produk impor, baik dari sisi harga maupun sisi kualitas.
Warga Indonesia patut berbangga karena negeri kita ini mempunyai potensi dan peluang industri yang cukup besar. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki elemen-elemen penunjang pelaksanaan industri sebagai berikut:
- Memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berlimpah sebagai tenaga kerja
- Pangsa pasar terbuka luas, baik untuk dalam maupun luar negeri.
- Memiliki ketersediaan bahan mentah dan bahan baku
- Memiliki fasilitas pendukung, misalnya pelabuhan laut dan udara.
Maka dari itu Presiden Jokowi meminta TKDN harus ditempatkan sebagai kebijakan strategis yang harus dijalankan secara konsisten, bukan sekadar kebijakan teknis administratif yang diperlukan dalam perlengkapan syarat proses pengadaan barang dan jasa. Langkah ini dinilai positif, tetapi implementasinya di lapangan harus tepat. “Aturan TKDN yang ada selama ini sudah cukup. Masalahnya di implementasinya.
Kebijakan TKDN sendiri dinilai dapat memberikan efek domino yang positif terhadap pengembangan perekonomian. Dengan penerapan kebijakan TKDN, Indonesia bakal semakin berpeluang menjadi pemain aktif dalam agenda rantai nilai dari pasar global.
Kita harus mendukung langkah pemerintah Indonesia dalam membuat perpres tersebut. Sebab, untuk mengembangkan dunia industri di Indonesia perlu adanya semangat kebersamaan dan gotong royong antar-stakeholder. Dan yang paling pertama harus dilakukan adalah menghilangkan ego sektoral untuk mencapai tujuan bersama.